
Syarat dan Ketentuan BPJS Terbaru
BPJS atau yang lebih dikenal sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial belakangan ini memang tengah dilanda masalah yang berhubungan dengan pendanaan, sehingga membuat menteri keuangan harus menyuntikkan dana kepada mereka, agar tidak collapse. Hal ini jugalah yang membuatnya belakangan ini mulai menetapkan aturan-aturan terbaru terkait dengan syarat dan juga ketentuan bagi pengguna baru ataupun yang sudah terdaftar menjadi anggotanya.
Memang tidak bisa dipungkiri jika seandainya kesehatan menjadi harta yang sangat penting bagi siapa saja, namun sering kali banyak yang meremehkan hal-hal terkait dengan kesehatan tersebut, seperti tidak menjaga tubuh dengan baik, atau berbagai macam hal lainnya yang membuat resiko terkena penyakit semakin tinggi, jika sudah demikian biaya yang harus dikeluarkan untuk berobat juga tinggi. Lebih aman memiliki asuransi kesehatan yang nantinya dapat dipakai untuk mengcover seluruh tanggungan tersebut.
BPJS ini sendiri adalah produk yang dikeluarkan secara langsung oleh pemerintah, sehingga dibandingkan dengan asuransi yang ditawarkan oleh swasta, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk mengikuti programnya menjadi jauh lebih kecil nilainya dibandingkan dengan asuransi kesehatan milik swasta. Sangat membantu untuk mengcover biaya kesehatan, apalagi untuk masyarakat yang kurang mampu. Namun belakangan ini memang ada beberapa ketentuan baru yang diberlakukan dan wajib untuk Anda ketahui, apalagi untuk calon peserta baru, diantaranya adalah:
- Kepesertaan untuk bayi baru lahir, bayi yang baru lahir wajib didaftarkan pada BPJS kesehatan ini paling tidak adalah 28 hari setelah ia dilahirkan. Sehingga jika seandainya ia sudah didaftarkan dan juga sudah dibayarkan iuran kesehatannya, maka kedepannya nanti sudah bisa merasakan jaminan pelayanan kesehatan yang ditawarkan oleh PBJS tersebut. Sedangkan untuk bayi yang dilahirkan dari penerima bantuan iuran BPJS tersebut, maka secara langsung nantinya mereka akan terdaftar sebagai peserta PBI juga.
- Kepesertaan untuk perangkat desa, sementara itu untuk mereka yang status kepesertaannya sendiri adalah dari perangkat desa atau yang dikenal sebagai kelompok JKN-KIS maka perhitungan iuran nantinya akan sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah, yaitu nilai 2 persen akan dipotong dari penghasilan yang diterima, sedangkan untuk 3 persen lainnya akan dibayarkan oleh pemerintah, sehingga tanggungan yang harus dibayarkan oleh peserta memang hanya berjumlah 2 persen yang sudah diambil dari uang gaji.
- Untuk peserta yang menetap di luar negeri, sementara bagi mereka yang sudah tinggal da menetap di luar negeri maka bisa langsung menghentikan kepesertaannya dengan tidak perlu lagi membayar iuran yang ditangguhkan, namun tentunya tidak bisa mendapatkan manfaat dari BPJS ini lagi.
- Pasangan suami istri yang bekerja, untuk pasangan suami istri yang kedua-duanya bekerja maka nantinya harus didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU untuk masing-masing pemberi kerja tersebut, baik itu perusahaan negara maupun swasta yang mempekerjakan mereka.
- Tunggakan dan juga denda, terkait dengan hal yang satu ini, maka ketika peserta BPJS tidak membayar iuran yang berjalan selama sebulan tersebut, maka secara langsung nantinya akan dinonaktifkan kepesertaannya. Statusnya akan diaktifkan kembali ketika sudah membayar iuran disertai dengan tunggakan.
Wajib bagi peserta dan juga calon peserta BPJS ini untuk mengetahui aturan-aturan baru tersebut, karena nyatanya tidak sama lagi dengan yang sudah ada. Hal ini dilakukan pemerintah agar nantinya BPJS tetap bisa berjalan di tengah krisis keuangan yang melanda.