Registrasi Kartu Telkomsel, Perhatikan Cara-cara Ini!

Registrasi Kartu Telkomsel, Perhatikan Cara-cara Ini!

Patut untuk diketahui bahwa sekarang ini ada kewajiban bagi setiap pengguna kartu prabayar untuk melakukan registrasi secara resmi. Hal ini memang dipaparkan secara langsung oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika. Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan keamanan bagi masyarakat sendiri. Apalagi tidak dapat dipungkiri jika seandainya sekarang ini marak sekali tindak kejahatan yang dilakukan lewat telepon maupun SMS. Sehingga untuk mencegah hal tersebut maka akan diwajibkan bagi masyarakat untuk melakukan registrasi kartu secara resmi, termasuk juga bagi pengguna kartu prabayar Telkomsel.

Bukan hal yang baru lagi tentunya bagi Anda, jika Telkomsel ini termasuk dalam provider yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Karena sebagai provider keluaran BUMN maka tidak dapat dipungkiri jika seandainya akses jaringannya yang paling lancar dan merata di Indonesia. Tak hanya di kota-kota besar saja, melainkan juga sampai ke pelosok daerah. Belum lagi dengan layanan atau fitur-fitur baru yang dikeluarkan oleh Telkomsel memang sangatlah banyak. alasan itulah yang membuat masyarakat prefer untuk memakai provider dari Telkomsel ini.

Berbicara mengenai cara registrasi kartu Telkomsel ini sendiri pada dasarnya sangatlah mudah, yaitu:

  1. Kunjungi situs resmi dari Telkomsel, masuk ke laman resminya.
  2. Isi data-data yang diminta, seperti diantaranya adalah:
  • NIK, pastikan bahwa NIK yang Anda miliki tersebut terdiri dari 16 digit angka yang sudah terdaftar pada Dukcapil.
  • KK, hendaknya nomor KK yang digunakan tersebut juga sudah terdaftar di Dukcapil.
  • 3. Melakukan registrasi lewat SMS juga bisa, yaitu dengan ketik SMS format REG kemudian NIK#nomor KK#. Kirim SMS tersebut ke 4444.

Ada banyak manfaat yang bisa Anda rasakan dengan melakukan registrasi ini, berikut yang harus diketahui, yaitu:

  1. Mendapatkan perlindungan konsumen, manfaat yang pertama adalah nantinya Anda akan mendapatkan perlindungan konsumen. Akan bisa terhindar dari penyalahgunaan data dan juga hal-hal yang dapat merugikan konsumen. Sebagaimana yang Anda ketahui sendiri bahwa memang ada banyak sekali bentuk-bentuk penipuan yang dilakukan lewat perangkat elektronik saat ini. Jika nomor Anda sudah teregistrasi dengan benar, maka bisa mendapatkan perlindungan akan hal tersebut.
  2. Kemudahan di dalam penyediaan layanan, nantinya bagi pihak provider itu sendiri juga akan mendapatkan kemudahan dalam memberikan layanan terbaiknya. Seperti diantaranya adalah untuk transaksi online dan sebagainya.
  3. Data dari pelanggan tersebut nantinya dapat digunakan untuk penyaluran dana atau bantuan yang berasal dari pemerintah. Bahkan pemerintah juga kian mudah dalam memberikan himbauan atau informasi-informasi resmi.
  4. Kian mudah juga untuk menunjang pendidikan online selama masa pandemi, pemerintah sendiri sudah mengeluarkan bantuan berupa kuota internet gratis selama masa pandemi virus Corona ini, guna memungkinkan anak-anak melakukan pembelajaran secara online, tanpa takut mengenai biaya kuota. Sehingga jika nomor Anda sudah teregistrasi dan juga didaftarkan, maka nantinya akan kian mudah bagi pemerintah dalam memberikan bantuan berupa kuota gratis tersebut, menjadi lebih tepat sasaran.
No Comments

Post a Comment

Comment
Name
Email
Website

x Logo: Shield Security
This Site Is Protected By
Shield Security