Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

penyakit yang ditanggung bpjs kesehatan

Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan


JKN-KIS merupakan asuransi kesehatan yang diwajibkan untuk semua warga Indonesia dan dikelola langsung oleh pemerintah melalui BPJS kesehatan. Meskipun sudah ada keputusan demikian, pada kenyataannya masih banyak masyarakat belum menggunakan dan mendaftarkan diri dengan beberapa alasan. Salah satunya karena memang pada kenyataannya masih ada banyak sekali masyarakat yang kurang paham akan informasi tersebut. Makanya untuk itu Anda perlu paham sedari awal mengenai apa saja yang dilakukan pemerintah untuk memberikan fasilitas jaminan kepada masyarakatnya.

Jika ingin terdaftar menjadi salah satu anggota BPJS kesehatan bisa melalui beberapa cara, umumnya memang sudah ada perusahaan yang mendaftarkan karyawannya secara kolektif. Tetapi untuk mereka yang belum terdaftar bisa melakukan secara mandiri, ini bisa dilakukan melalui online ataupun offline. Masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan, dengan memilih kelas yang diinginkan dan mengisi formulir pendaftaran akan dengan mudah Anda bisa terdaftar. Banyak sekali fasilitas yang bisa Anda dapatkan ketika menjadi salah satu anggota BPJS kesehatan, salah satunya pengobatan secara gratis.

Bukan hanya informasi mengenai pendaftaran saja yang perlu untuk Anda ketahui, tetapi perlu juga untuk mengetahui apa saja pelayanan yang didapatkan. Karena pada kenyataannya masih ada saja orang yang kurang paham jenis penyakit apa saja yang dapat menggunakan BPJS dan juga yang tidak bisa. Supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman akan hal tersebut, makanya penting sekali untuk mengetahui layanan kesehatan apa saja yang dapat menggunakan dari kartu jaminan BPJS tersebut. Selain pelayanan apa saja yang dapat Anda peroleh, layanan apa juga yang tidak dijamin BPJS. Nah, Anda yang penasaran bisa menyimak berikut ini.

Pertama ada pelayanan tingkat pertama yang dapat digunakan untuk membiayai beberapa kesehatan secara umum seperti:

  1. Kedua mengenai pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan, imunisasi, vaksin, deteksi resiko penyakit, pencegahan dampak dan lanjutan penyakit.
  2. Fasilitas untuk mendapatkan pemeriksaan, pengobatan, dan juga konsultasi medis.
  3. Kemudian tindakan secara medis yang non spesialistik, baik yang membutuhkan pembedahan ataupun yang tidak membutuhkan.
  4. Pelayanan untuk mendapatkan obat ataupun bahan medis yang habis ketika digunakan.
  5. Pemeriksaan melalui laboratorium dan rawat inap sesuai anjuran dokter.

Kedua mengenai layanan yang berada pada tingkat rujukan, untuk tingkat ini tentu meliputi pelayanan rawat jalan dan juga rawat inap. Secara umum pada jenis ini hampir sama dengan tingkat pertama, seperti pembayaran administrasi, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi dokter, tindakan medis, pelayanan obat, rehabilitasi, rawat inap intensif dan beberapa lainnya. Nah, selanjutnya mengenai persalinan yang dapat juga ditanggungkan dengan menggunakan BPJS kesehatan. Tetapi untuk jenis ini hanya dapat digunakan untuk kelahiran anak ketiga saja. Dan terakhir mengenai fasilitas menggunakan ambulance bagi pasien yang dirujuk untuk menyelamatkan pasien.

Secara umum memang menjadi anggota BPJS kesehatan sangat menguntungkan, apalagi bagi masyarakat yang berada pada ekonomi menengah kebawah. Meskipun begitu, Anda perlu paham juga beberapa layanan yang tidak bisa menggunakan BPJS sebagai jaminan. Misalnya saja pelayanan yang tanpa prosedur, pelayanan dilakukan diluar negeri, pelayanan yang bertujuan untuk estetika, dan beberapa jenis lainnya. Semuanya harus dipahami oleh Anda sebagai anggota agar tidak salah paham dan rancu akibat kurangnya informasi yang diterima. Ditambah lagi, tidak semua jenis rumah sakit atau klinik yang dapat menggunakan layanan tersebut. Nah, itulah sedikit informasi mengenai layanan yang dapat Anda peroleh dari anggota BPJS.

No Comments

Post a Comment

Comment
Name
Email
Website

x Logo: Shield Security
This Site Is Protected By
Shield Security