
Melalui Kepres Nomor 64 Tahun 2020 BPJS Kesehatan Naik Lagi
Masalah kesehatan memang menjadi salah satu masalah krusial yang ada di dalam sebuah negara, sehingga mendapatkan perhatian secara khusus oleh pemerintah. Diantaranya adalah kehadiran BJS Kesehatan beberapa tahun lalu yang menjadi solusi untuk memberikan jaminan perlindungan atau asuransi terhadap beragam jenis penyakit yang menyerang, atas mahalnya biaya berobat. Sehingga nantinya peserta BPJS bisa mengandalkan fasilitas tersebut untuk mendapatkan pengobatan secara gratis dan juga layak. Jika dibandingkan dengan produk asuransi kesehatan keluaran swasta maka tidak dapat dipungkiri jika seandainya BPJS Kesehatan ini ditawarkan dengan nilai premi relatif murah, sehingga bisa menjangkau semua lapisan masyarakat.
Hanya saja memang sempat di awal tahun lalu biaya atau tarif premi mengalami kenaikan, tak tanggung-tanggung bahkan kenaikannya mencapai angka 100 persen. Hingga kemudian diturunkan kembali pada awal bulan ini. Hanya saja ternyata ada kabar terbaru dimana Presiden Joko Widodo kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan tersebut. Dimana hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yaitu tentang perubahan kedua atas Pepres Nomor 82 tahun 208 terkait dengan Jaminan Kesehatan.
Di dalam aturan terbaru terkait dengan kenaikan biaya atau tarif iuran BPJS Kesehatan ini juga ada beberapa poin penting yang hendaknya harus Anda ketahui, yaitu:
- Besaran iuran, kenaikan yang terjadi diantaranya adalah pada kelas I dan juga kelas II mandiri, kenaikan ini baru akan dimulai pada tanggal 1 Juli mendatang dengan perubahan tarif iuran yaitu untuk peserta yang bukan penerima upah atau PBPU dan juga bukan pekerja atau BP. Tarif untuk kelas I yaitu sebesar 160 ribu rupiah, untuk kelas II sebesar 110 ribu rupiah dan juga kelas III adalah sebesar 42 ribu rupiah. Iuran peserta PBI, bagi peserta yang termasuk dalam golongan PBI maka nantinya untuk iuran kesehatan akan dikenai dengan tarif sebesar 42 ribu rupiah perorangan untuk setiap bulannya. Hanya saja tidak perlu khawatir karena iuran bagi peserta PBI ini nantinya akan dibiayai atau dibayarkan oleh pemerintah pusat. Sedangkan untuk iuran bayi baru lahir nantinya akan dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama yang bersangkutan, mendaftar paling lambat adalah 28 hari sejak dilahirkan.
- Besaran denda, kali ini jika seandainya peserta sampai telat atau menunggak pembayaran maka nantinya akan dikenai dengan denda yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Group, tentunya berdasarkan diagnosa atau prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak tersebut, besaran denda paling tinggi adalah 30 ribu rupiah, sedangkan jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan.
- Peserta atau pemberi kerja yang tidak membayar iuran, jika seandainya ada peserta atau pemberi kerja yang tidak melakukan pembayaran iuran sampai dengan akhir bulan berjalan. Maka secara otomatis nantinya penjamin juga akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya.
- Pertimbangan kenaikan tarif iuran, di dalam pasal 38 tersebut setidaknya sudah disebutkan bahwa besaran iuran tersebut ditinjau paling lama adalah 2 tahun sekali dengan memakai beberapa standard praktik aktuaria jaminan sosial yang memang lazim dan juga berlaku secara umum. Tentunya kenaikan tarif ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor penting, termasuk diantaranya adalah inflasi, biaya akan kebutuhan jaminan kesehatan dan lain sebagainya.
Jadi bagi para peserta BPJS Kesehatan hendaknya harus mulai bersiap-siap akan hal ini.