
Kronologi Iuran BPJS Kesehatan yang Naik Turun
Asuransi kesehatan merupakan salah satu hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan mempunyai asuransi kesehatan maka akan sangat membantu untuk mendapatkan pengobatan yang dibutuhkan ketika sedang sakit, akan operasi, melahirkan, dan juga berbagai hal lainnya yang berhubungan dengan kesehatan. Asuransi kesehatan sendiri dapat Anda pilih tergantung dari banyak hal sehingga bisa mendapatkan jenis asuransi yang terbaik. Misalnya saja dari penyedia asuransi tersebut, dimana ada asuransi kesehatan yang ditawarkan oleh pihak swasta dan juga negara. Selama ini asuransi kesehatan sendiri banyak dipunyai oleh masyarakat yang mapan dari golongan atas, oleh karena itulah negara menyediakan jenis asuransi murah yang memberikan keuntungan dengan biaya iuran asuransi yang murah.
Akan tetapi niat tersebut tentunya banyak mendapatkan hambatan, sehingga asuransi kesehatan di Indonesia sendiri masih mengalami banyak masalah. BPJS kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang ditawarkan untuk masyarakat pada umumnya mendapatkan banyak masalah seperti misalnya tunggakan rumah sakit yang tidak mampu dibayar oleh pemerintah. Selain itu hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian adalah mengenai naik turunnya biaya yang harus dibayarkan oleh pengguna BPJS. Dimana menurut aturan dari Peraturan Preside Nomor 64 tahun 2020 mengatur mengenai kenaikan berkala dalam waktu yang berbeda. Hal tersebut membuat naik turunnya biaya yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS yang membuat bingung, dimana untuk kronologinya sendiri seperti berikut ini:
- Iuran tahun 2018
Iuran pertama adalah besaran iuran peserta BPJS Kesehatan pada tahun 2018 silam. Dimana untuk besaran iurannya adalah:
• Pada tahun 2018, untuk kelas 1 membayar biaya iuran sebesar 80 ribu rupiah saja.
• Pada tahun 2018, untuk kelas 2 membayar biaya iuran yang lebih murah yaitu 51 ribu.
• Pada tahun 2018, untuk kelas 3 membayar biaya iuran yang paling murah yaitu hanya 25.500 ribu saja.
2. Iuran mulai Januari 2020
Biaya iuran BPJS mengalami kenaikan hingga 100 persen yang diberlakukan lewat Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Dimana untuk aturan tersebut akan berlaku pada Januari tahun 2020 yang membebankan biaya iuran seperti berikut ini:
• Kelas 1 harus membayar biaya iuran BPJS kesehatan sebesar 160 ribu.
• Kelas 2 harus membayar biaya iuran BPJS kesehatan sebesar 110 ribu rupiah yang lebih murah dari kelas 1.
• Kelas 3 harus membayar biaya iuran BPJS kesehatan yang paling murah yaitu hanya 42 ribu rupiah saja.
3. Iuran berlaku mulai Februari 2020
Kenaikan 100 persen untuk iuran BPJS kesehatan tersebut mendapatkan protes kanan kiri yang juga mengadakan gugatan di Mahkamah Agung. Sehingga gugatan tersebut dikabulkan dan menurut Perpres nomor 75 tahun 2019 iuran yang akan diberlakukan turun kembali dan akan berlaku mulai tahun 2020 dengan besaran seperti berikut:
• Kelas 1 besaran iuran yang harus dibayarkan adalah 80 ribu.
• Kelas 2 besaran iuran yang dibayarkan adalah 51 ribu.
• Kelas 3 besaran iuran yang dibayarkan adalah 25.500 ribu.
4. Iuran mulai Juli 2020
Setelah mengalami penurunan pada Februari, iuran BPJS Kesehatan kembali naik dan berlaku pada bulan Juli 2020. Adapun untuk besaran iuran tersebut adalah:
• Kelas 1 membayar biaya iuran sebesar 150 ribu.
• Kelas 2 membayar biaya iuran sebesar 100 ribu.
• Kelas 3 membayar biaya iuran sebesar 25.500 dan tahun 2021 naik menjadi 35 ribu perbulannya.