
Keuntungan Menggunakan E-Paspor Dibandingkan Paspor Biasa
Semua orang tentu membutuhkan liburan saat sudah memasuki masa-masa libur. Banyak yang menghabiskan liburannya di dalam negeri dan juga luar negeri. Bagi yang berlibur ke luar negeri tentu membutuhkan paspor. Paspor merupakan syarat mutlak jika melakukan kunjungan ke luar negeri dan biasanya paspor akan diperiksa saat keberangkatan dan kedatangan. Paspor tidak dapat diwakilkan oleh orang lain karena data dan foto menjadi bukti itu adalah milik pribadi. Paspor akan diberikan cap atau stempel yang di segel dengan visa oleh petugas imigrasi tempat negara yang menjadi tujuan.
Di Indonesia terdapat 3 jenis paspor yang sering digunakan diantaranya:
- Paspor biasa untuk perjalanan reguler dan biasanya menggunakan sampul berwarna hijau yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi.
- Paspor diplomatik yang digunakan untuk identifikasi diplomat dari suatu negara, pengguna paspor ini memiliki kelebihan yaitu diberikan kemudahan dalam perlakuan dan kekebalan dengan sampul warna hitam yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
- Paspor dinas yang dikeluarkan untuk kalangan administrasi sebagai misi diplomatik misalnya kedutaan besar atau pegawai negeri yang bekerja di pemerintahan, pengguna paspor ini memiliki kelebihan dan kemudahan dan biasanya menggunakan sampul warna biru yang disahkan oleh Departemen Luar Negeri dengan izin dari Sekretariat Negara.
Selain diatas, terdapat e-paspor yang baru-baru ini dikembangkan dan hanya terdapat di beberapa kantor imigrasi. Jika ingin mengurus e-paspor maka sebaiknya menyediakan E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan, surat kewarganegaraan Indonesia untuk orang asing, surat penetapan ganti nama, paspor lama jika sudah sebelumnya memiliki. Masing-masing syarat ini disediakan dalam bentuk asli dan fotocopy. Untuk biaya e-paspor terbagi atas 7, diantaranya e-paspor 28 halaman untuk WNI Rp600.000, e-paspor 48 halaman jika diganti paspor yang hilang Rp800.000, dan banyak lainnya dengan biaya jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik dengan biaya Rp55.000.
Berikut adalah keuntungan menggunakan e-paspor diantaranya:
- Mendapatkan visa secara gratis untuk mengunjungi negara tujuan selama 15 hari, hal ini dapat diurus dalam waktu 2 hari kerja dan mendaftar pada Kedutaan Besar negara tujuan.
- Lebih mudah untuk mengajukan visa kunjungan luar negeri, hal ini dikarenakan data dari pemilik sudah tersedia secara akurat dan memudahkan pihak kedutaan untuk melakukan verifikasi dan segera mengeluarkan visa.
- Tidak perlu mengantri untuk pemeriksaan imigrasi karena adanya autogate pada bandara internasional tertentu sehingga dapat langsung memindai paspor dan memasuki ruangan boarding tanpa harus ke meja imigrasi.
- E-paspor mampu merekam dan menyimpan setiap data pribadi dalam chip dengan pemindaian sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor.
- E-paspor tidak dapat dipalsukan karena adanya chip yang sulit untuk diterobos oleh orang lain.
Cara membuat e-paspor adalah melakukan pendaftaran secara online dan mengambil nomor antrian sesuai dengan kantor imigrasi yang akan dikunjungi. Selanjutnya dapat mengunjungi kantor imigrasi dengan mengisi form, melakukan wawancara, melakukan foto diri, setelah itu akan diberikan tanda terima permohonan paspor. Dapat melakukan pembayaran paspor melalui bank yang telah ditetapkan.
Pembuatan paspor ini memakan waktu 7 hingga 10 hari kerja. Pengambilan e-paspor harus datang langsung ke kantor imigrasi dengan membawa surat tanda terima. Setelah itu dapat menyerahkan surat dan nomor antrian akan segera dipanggil. Jika tidak dapat diambil oleh yang bersangkutan dapat diwakilkan dengan membawa Kartu Keluarga yang asli dan membawa surat kuasa yang menyatakan orang tersebut adalah bagian keluarga.