
Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Ponsel BM Agar Tidak Kena Blokir
Tidak bisa dipungkiri jika seandainya belakangan ini pemerintah Indonesia memang cukup ketat terhadap regulasi dari perangkat elektronik yang dijual ke dalam negeri. Termasuk diantaranya adalah untuk smartphone atau ponsel black market yang sudah sejak lama beredar. Faktanya masyarakat Indonesia sendiri juga tergolong banyak yang memilih membeli ponsel BM ini, bukan tanpa alasan, melainkan karena memang harga jualnya di pasaran juga tergolong begitu murah.
Hanya saja memang untuk aturan yang diterapkan mulai pada tanggal 18 April 2020 ini akan segera dilakukan pemblokiran ponsel BM melalui nomor IMEI. Sehingga nantinya nomor IMEI dari ponsel tersebut tidak akan dapat terdaftar pada kementrian perindustrian dan akibatnya tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler yang ada di Indonesia. Aturan baru ini memang mulai diterapkan pada produk ponsel-ponsel BM yang baru. Lalu bagaimana bagi yang sudah menggunakan ponsel BM tersebut? Tidak perlu khawatir karena untuk ponsel black market yang sudah terpasang oleh kartu SIM dan juga telah terhubung ke jaringan seluler maka masih bisa digunakan, tanpa melakukan apa-apa. Karena perangkat tersebut nantinya masih bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Hanya saja untuk pemilik ponsel BM yang kondisinya masih belum diaktifkan maka patut untuk waspada, karena ketika ia belum terpasang kartu SIM dan juga belum terhubung oleh jaringan seluler. Maka hendaknya segera mengaktifkan kartu SIM yang ada, karena jika tidak maka nantinya nomor IMEI tidak akan tercatat pada database, sehingga perangkat yang masih belum aktif sampai dengan tanggal 18 April 2020 tentunya secara otomatis tidak akan bisa digunakan kembali sampai dengan perangkat tersebut mengalami kerusakan.
Hanya saja meskipun tidak dapat terhubung dengan jaringan seluler atau kartu SIM, namun ternyata untuk ponsel BM yang sudah kena blokir ini juga tetap bisa Anda pakai untuk kebutuhan biasa seperti diantaranya adalah hiburan dan juga dapat tetap tersambung atau terhubung menggunakan wifi. Jadi untuk nomor IMEI nya sendiri maka dapat dipakai jika seandainya Anda terhubung dengan wifi. Ternyata aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah ini tak hanya terpengaruh pada handphone atau ponsel BM saja, melainkan juga handphone yang dimiliki oleh wisatawan asing yang masuk ke Indonesia.
Dimana nantinya bagi wisatawan asing yang masuk ke Indonesia, untuk bisa akses internet di negara ini, maka dapat menggunakan jaringan internet roaming, baru nantinya dapat digunakan untuk menjelajah dunia maya secara lebih leluasa. Jadi hendaknya masyarakat sendiri juga harus berhati-hati jika seandainya berencana untuk membeli perangkat ponsel yang baru, karena tidak ada jaminan bahwa smartphone yang Anda beli tersebut adalah ponsel yang legalitasnya jelas, apalagi dengan harga yang murah di bawah pasaran normalnya.
Karena akan sangat sayang bukan membeli produk ponsel yang harganya murah, namun ternyata tidak dapat digunakan karena ia termasuk dalam ponsel BM, apalagi dengan adanya aturan baru terkait dengan regulasi yang telah ditetapkan ini. Untuk memastikan legalitas dari ponsel yang Anda beli tersebut, maka bisa dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Cara mengeceknya juga sangatlah mudah, karena Anda bisa langsung mengunjungi situs IMEI resminya yang ada di imei.kemenperin.go.id, hal ini digunakan untuk menjamin keamanan dan juga kenyamanan dalam pemakaian kedepannya. Untuk itu Anda yang sudah membeli ponsel tersebut juga tidak akan menyesal.