
Ingat! Iuran BPJS Akan Naik Pada Awal Tahun 2020
Kesehatan adalah hal yang paling mahal harganya di dunia, sehingga tidak dapat dipungkiri jika seandainya banyak orang yang sudah mempersiapkan biaya jika seandainya nanti sakit. Salah satunya adalah dengan membuat asuransi. Hanya saja karena memang asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan swasta terbilang mahal, bahkan juga tidak mengcover secara keseluruhan, maka banyak diantaranya yang lebih prefer untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan. Tentunya banyak yang sudah tidak asing dengan istilah yang satu ini bukan.
BPJS Kesehatan ini pada dasarnya adalah sebuah produk yang dikeluarkan oleh pemerintah, tujuannya tak lain adalah agar nantinya masyarakat bisa mendapatkan fasilitas pengobatan yang layak, terutama untuk semua kalangan mulai diantaranya adalah masyarakat ekonomi atas sampai dengan bawah, karena memang pada dasarnya sudah menjadi hak bagi setiap orang untuk menikmati fasilitas kesehatan yang ada, jadi siapapun yang sakit nantinya dapat berobat dengan program ini, apalagi sistemnya adalah subsidi silang.
BPJS Kesehatan ini terbagi atas 3 golongan, dimana yang membedakan adanya layanan yang diberikan dan juga nilai iuran atau premi yang harus dibayarkan. Namun beberapa waktu belakangan ini tidak dapat dipungkiri jika seandainya perusahaan dari BUMN tersebut tengah dalam kondisi collapse, mengingat cukup banyak diantara masyarakat yang memanfaatkan fasilitasnya hanya ketika sakit, sedangkan setelah sehat tidak mau lagi membayar uang iuran, sehingga membuat BPJS juga banyak merugi.
Kerugian yang ditanggungnya sendiri juga tidak main-main, sehingga kemudian membuat Presiden Jokowi secara resmi menaikkan tarif iuran dari BPJS tersebut. Bahkan nilai kenaikan iuran tersebut juga tidak tanggung-tanggung, karena mencapai angka 100 persen. Hanya saja kenaikan ini berlaku kepada peserta yang bukan penerima upah dan juga bukan pekerja. Sehingga untuk Anda yang termasuk dalam 2 kategori golongan tersebut tidak perlu khawatir, karena masih bisa membayar dengan nilai iuran sebelumnya, bahkan juga ada yang dicover biaya secara keseluruhan oleh pemerintah.
Peraturan kenaikan iuran BPJS ini tertuang di dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Sementara itu, terkait dengan perubahan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ada dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Di dalam pasal tersebut telah dijelaskan nilai kenaikan, diantaranya adalah:
- Kelas I dari yang nilainya 80 ribu rupiah menjadi 160 ribu rupiah.
- Kelas II dari 51 ribu rupiah menjadi 110 ribu rupiah.
- Kelas II dari 25.500 ribu rupiah menjadi 42 ribu rupiah.
Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini sebenarnya bukan tanpa alasan, melainkan ia diberlakukan untuk menutup defisit keuangan kas negara yang ada. apalagi kebanyakan diantara masyarakat Indonesia memang berlaku curang, karena hanya beberapa kali membayar iuran atau membuat BPJS ketika sedang dalam kondisi sakit saja, sedangkan ketika sudah sembuh banyak diantaranya yang lepas tanggung jawab untuk membayar iuran tersebut.
Ketidak sesuaian antara jumlah pengguna dan juga biaya yang dikeluarkan untuk iuran tersebutlah yang menjadi penyebab masalah keuangan pada BPJS Kesehatan ini. Sehingga diharapkan masyarakat yang sudah termasuk dalam peserta BPJS Kesehatan juga sadar untuk rutin di dalam membayar tanggungan iuran mereka, tidak hanya membayar ketika sedang sakit saja. Apalagi dalam pemakaiannya sebenarnya uang dari BPJS Kesehatan ini subsidi silang dari yang tidak sakit untuk yang sakit, begitu juga nanti berlaku sebaliknya.