
Industri Telekomunikasi Akan Kembali Sehat Jika Adanya Konsolidasi Operator
Bukan hal yang baru lagi pastinya bagi Anda jika di Indonesia ini sendiri ada begitu banyak operator seluler. Dengan adanya hal ini pastinya konsumen bisa lebih leluasa di dalam pilah-pilih provider manakah yang nantinya akan digunakan untuk menunjang kebutuhan komunikasi mereka, cari yang paling lancar aksesnya atau yang tawaran tarifnya murah, semuanya terserah kepada Anda. Hanya saja juga tidak bisa dipungkiri dengan banyaknya operator seluler di dalam negeri terkadang juga memunculkan berbagai macam masalah baru.
Bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo sendiri beberapa waktu belakangan ini mengatakan bahwa ada banyak sekali diantara operator seluler tersebut yang tidak sehat. Sebagian besar diantaranya tidak bisa memberikan layanan seluler secara prima kepada konsumen-konsumen setianya. Jadi banyak sekali yang mengeluhkan hal tersebut. Tentunya hal ini sendiri tak hanya merugikan konsumen setia yang sudah menggunakan produknya tersebut, melainkan juga adanya persaingan yang sifatnya tidak lagi sehat.
Enam operator seluler yang ada di Indonesia ini melakukan persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga menyebabkan adanya pertumbuhan negatif di sektor industri telekomunikasi, hal ini terjadi pada tahun 2018 dan kemungkinan juga akan terulang kembali pada tahun 2019 ini. itulah mengapa ada harapan agar nantinya para operator seluler yang ada di Indonesia ini menjalin adanya konsolidasi.
Dengan adanya konsolidasi yang dilakukan ini, nantinya bertujuan agar industri komunikasi tersebut berlangsung secara lebih efisien. Hal tersebut tentunya juga sudah disadari oleh para pemegang saham antar operator tersebut, sehingga nantinya para pemegang saham sendirilah yang akan menentukan hal tersebut, sedangkan tugas untuk pemerintah hanya untuk memfasilitasi saja. Sebenarnya memang wacana terkait dengan pembentukan konsolidasi ini sudah ada sejak lama, pada tahun 2015, namun hingga saat ini masih sekedar wacana, belum ada tindakan pasti untuk mewujudkannya. Hal ini sebenarnya juga tertahan oleh Undang-Undang Telekomunikasi Tahun 1999, dimana disini tertulis bahwa frekuensi jaringan adalah milik negara.
Dengan adanya UU tersebut, jika seandainya salah satu operator nantinya berhenti dalam beroperasi, apalagi karena diakusisi oleh salah satu pihak lainnya, maka nantinya frekuensi tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah. Tentunya hal tersebut akan merugikan pihak operator itu sendiri bukan. Masalah inilah yang sampai sekarang masih menjadi batu ganjalan atau kendala besar untuk mewujudkan adanya konsolidasi.
Namun sebenarnya terkait dengan hambatan karena Undang-Undang Telekomunikasi tersebut, sebenarnya Menkominfo sendiri sudah merevisi Undang-Undang tersebut, juga sudah mulai menyusun merger dan juga akuisisi di industri telekomunikasi. Sehingga mungkin kedepannya sudah tidak ada lagi yang namanya hambatan untuk melakukan konsolidasi operator ini, demi kepentingan bersama. Karena dengan adanya konsolidasi tersebut diharapkan kedepannya setiap operator jaringan akan bersaing secara sehat dalam memberikan layanan-layanan terbaiknya kepada konsumen. Begitu juga konsumen nantinya akan mendapatkan kualitas prima dan pastinya tidak akan mengeluhkan kualitas pelayanan yang diterimanya. Semakin kesini kebutuhan masyarakat akan perangkat telekomunikasi dan juga operator seluler ini kian tinggi, sehingga diharapkan layanan yang diberikan juga akan ditingkatkan. Bukan masalah keuntungan atau profit saja yang mereka dambakan, melainkan sebisa mungkin memberikan yang terbaik sesuai dengan biaya yang sudah dibayarkan oleh konsumen tersebut. Namun karena banyak konsumen yang tidak mendapatkan layanan terbaik tidak heran jika seandainya ada banyak diantaranya yang terbiasa bergonta-ganti operator seluler yang digunakan