
Mungkin para pengguna smartphone dan ponsel saat ini sudah tidak asing lagi dengan kebiasaan melakukan registrasi sebelum menggunakan. Hal ini menyangkut peraturan dari menteri komunikasi dan informasi yang beberapa waktu lalu menghimbau masyarakat untuk menggunakan kartu yang sudah terdaftar. Hal itu dikarenakan terkait dengan banyaknya masalah kriminal, teroris dan kejahatan lainnya yang menggunakan kartu tidak bertanggung jawab. Dengan peraturan baru tersebut dimaksudkan supaya para pengguna ponsel lebih nyaman, aman dan merasa terlindungi dengan bahaya yang dapat mengancam.
Himbauan mengenai pendaftaran kartu itu sudah dikatakan beberapa waktu lalu, makanya untuk sekarang mungkin semua orang sudah terbiasa. Bagi Anda yang masih terbilang pengguna baru dan belum paham, bisa langsung melakukan registrasi dengan beberapa cara seperti:
1.Melalui SMS.
Bisa melalui SMS yang sangat, jelas dan padat karena Anda hanya tinggal memasukkan pesan sesuai dengan format seperti tulis NIK#NOMER KK lalu kirim ke nomer 4444. Berhasil atau tidaknya proses pasti akan diberikan informasi.
2.Melalui online.
Jika memilih sistem online memang sedikit berbeda antara satu provider dengan lainnya, tetapi yang diperlukan hampir sama. Ada beberapa pilihan seperti melalui website provider secara langsung ataupun melalui aplikasi.
Pada dasarnya memang semua pengguna ponsel diwajibkan untuk melakukan registrasi dengan cara yang sudah sedikit dijelaskan diatas. Jika Anda memilih untuk melalui SMS, antara provider satu dengan lainnya hampir sama. Tetapi untuk online memang ada sedikit perbedaan yang harus Anda pahami sebelumnya. Ketika sudah mendaftarkan diri secara langsung kartu akan aman selama digunakan, perhatikan bahwa masing-masing NIK hanya dapat digunakan untuk satu provider yang sama. Jika sudah ingin mengganti kartu baru tentu saja harus mengunreg terlebih dahulu.
Nah, pada artikel kali ini akan dibahas bagaimana ketika Anda mengganti kartu Xl lama dengan yang baru padahal sudah dilakukan registrasi diawal. Karena ketika menggunakan kartu Xl baru itu artinya Anda harus melakukan pendaftaran lagi. Tetapi karena sama, kartu lama harus dilakukan unreg terlebih dahulu untuk dapat melakukan registrasi. Untuk Anda yang menggunakan kartu Xl, bisa unreg dilakukan dengan dua cara seperti berikut ini:
1.Melalui SMS.
Yang pertama bisa melalui SMS yang bisa dikatakan hampir sama dengan cara ketika Anda melakukan pendaftaran. Tetapi untuk jenis ini memang menggunakan format SMS yang berbeda yaitu UNREG#NO.HP# lalu kirim ke 4444. Jika memang berhasil, Anda bisa langsung ganti dengan nomer baru dan melakukan registrasi seperti dikatakan diatas.
2.Cara panggilan.
Kedua ini sebenarnya bisa dibilang lebih simpel lagi karena Anda hanya memanggil nomer lalu sudah akan memproses atau unreg secara otomatis. Untuk dapat melakukan ini pastikan Anda langsung pilih pada menu dial dan ketik *123*4444#. Jika sudah sesuai lalu pilih panggilan dan akan muncul kontak informasi yang berisi beberapa pilihan, pada bagian itu Anda bisa langsung pilih UNREG yang sudah tertulis jelas pada nomer.
Nah, setelah membaca sedikit ulasan diatas tentu Anda sebagai pengguna ponsel akan lebih paham seperti apa caranya. Bukan hanya untuk melakukan pendaftaran tetapi juga melakukan unreg atau penyelesaian pendaftaran dang anti nomer baru. Memang masih ada pro kontra akan hal ini pada masyarakat, tidak sedikit yang mengatakan itu merupakan langkah yang merepotkan. Tetapi lagi pada pembahasan atau latar belakang dilakukan peraturan tersebut, pasti Anda yang kontra akan peraturan tersebut akan sedikit memahami.