
Tri merupakan salah satu layanan provider yang cukup banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara usia masih terbilang cukup senior tetapi kualitas menghantarkan Tri pada tahap dimana harus melakukan persaingan lebih ketat lagi untuk menyamai para senior sebelumnya. Beragam fitur, produk dan layanan yang diberikan Tri kepada konsumen memang memberikan efek baik. Hal itu dibuktikan dengan terus meningkatnya permintaan dari pasar akan Tri baik dari produk ataupun jenis lainnya. Apakah Anda salah satu pengguna setia dari produk Tri?
Pada artikel kali ini tidak akan membahas lebih lagi mengenai keunggulan ataupun kekurangan dari Tri sebagai salah satu perusahaan provider. Tetapi akan lebih menginformasikan mengenai cara bagaimana untuk melakukan registrasi kartu tersebut. Seperti beberapa waktu yang lalu yang telah dikatakan oleh pemerintah dan para operator kartu, jika penggunaan perdana sekarang ini sudah harus melakukan pendaftaran secara tepat terlebih dahulu. Bisa dikatakan itu merupakan hal wajib karena jika tidak dilakukan tentu saja kartu yang Anda gunakan tersebut tidak dapat berfungsi lagi.
Sanksi yang diberikan kepada pengguna kartu yang tidak melakukan registrasi itu cukup fatal, seperti pemblokiran. Tetapi sebelum hal tersebut dilakukan tetap aka nada beberapa peringatan terlebih dahulu kepada pengguna untuk segera melakukan registrasi. Jika Anda sebagai salah satu pengguna kartu Tri lama dan tetap ingin menggunakan kartu yang sudah dipakai sejak lama tersebut tentu saja harus taat dengan apa yang sudah dikatakan. Dari pada Anda harus kehilangan semua komunikasi dengan keluarga ataupun teman akibat kartu yang diblokir.
Sebenarnya untuk melakukan registrasi itu bukanlah hal yang sangat sulit, ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Masing-masing mempunyai tujuan yang sama untuk membuat kartu dapat digunakan lagi selamanya. Mungkin saja salah satu alasan yang membuat banyak orang masih tidak melakukan pendaftaran pada kartu yang digunakan adalah kurang paham seperti apa caranya. Nah, untuk meminimalisir hal tersebut. Pada artikel ini akan dibahas mengenai cara untuk mendaftar dengan kedua cara yang mudah, yaitu:
1.Melalui SMS.
Ini merupakan salah satu cara yang sering sekali dilakukan oleh masyarakat ketika mendaftarkan nomer yang digunakan. Ya, cara ini cukup simpel apalagi Anda yang melakukan tidak akan dikenakan biaya sepeserpun. Caranya mudah, langsung ketik saja sms dengan format NIK#NOMER KARTU KELUARGA#. Setelah pesan yang Anda tulis sesuai dengan format, kemudian kirim ke 4444 dan tidak berapa lama akan mendapatkan balasan mengenai keberhasilan registrasi.
2.Via online.
Jika memang ingin melakukan pendaftaran dengan cara lainnya bisa juga yaitu online. Meskipun pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan cara yang sebelumnya. Hanya saja pada cara yang ini Anda perlu masuk terlebih dahulu melalui website Tri secara resmi. Setelah itu barulah dapat melakukan registrasi dengan cara menulis nomer telephone yang Anda gunakan, memasukkan nomer KTP, memasukkan nomer kartu keluarga dan juga tulis 4 nomer dibelakang SIM yang Anda gunakan tersebut. Setelah itu barulah untuk dikirim dan akan melakukan prosesnya sampai dengan berhasil.
Menteri komunikasi sendiri sudah mengatakan untuk melakukan registrasi memang cukup mudah dan tidak perlu makan waktu yang lama. Hanya memerlukan kartu penduduk dan kartu keluarga saja untuk dapat mengaktifkan kartu. Jadi tidak ada lagi alasan Anda menggunakan kartu tanpa tidak dilakukan registrasi, apakah hal itu bisa terjadi? Tetap saja bisa, hanya saja akan ada waktu peringatan sampai dengan pemblokiran dilakukan.