Cara Registrasi Kartu Axis

cara registrasi kartu axis

Cara Registrasi Kartu Axis

Siapa yang tidak mengenal salah satu provider yaitu Axis? Ya, ini merupakan salah satu provider yang cukup terkenal di Indonesia. Bahkan bisa dikatakan para pengguna kartu tersebut semakin kesini semakin banyak saja, apalagi setelah Axis diakusisi oleh Xl Axiata. Hal itu terjadi bukan hanya karena itu saja, kualitas produk dan pelayanan dari Axis menjadi salah satu pertimbangan yang cukup penting di perusahaan. Hal itulah yang menjadikan mereka mempunyai tempat yang terbaik dihati para penggunanya, tidak jarang mereka setiap hingga bertahun-tahun menggunakan kartu tersebut.

Seiring berjalannya waktu, Axis memang selalu mempunyai pengembangan berbagai hal salah satunya produk. Mereka mampu melihat permintaan pasar dengan baik sehingga sering dijadikan pilihan, salah satunya untuk jenis paket internet. Tetapi pada artikel ini tidak akan membahas lebih lanjut lagi mengenai apa yang menjadi produk unggulan dari Axis. Tetapi lebih kepada bagaimana layanan yang diberikan dan penggunaan beberapa fitur yang memudahkan para penggunanya. Apakah Anda salah satu penggunanya? Simak ulasan artikel berikut ini1

Berkaca pada peraturan dari menteri komunikasi dan informatika tahun 2016 dan juga perubahannya. Setiap pengguna ponsel saat ini di Indonesia sudah harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum menggunakan. Hal ini tentu saja wajib untuk semua pengguna, tanpa terkecuali Anda yang menggunakan kartu Axis. Peraturan ini dibuat untuk lebih menertibkan kembali masyarakat yang masih sering sekali menyalahgunakan penggunaan kartu sebagai dukungan tindak kriminal maupun teroris. Dengan mewajibkan untuk melakukan registrasi harapannya para pengguna ponsel akan lebih terlindungi, aman dan nyaman.

Pada dasarnya pendaftaran kartu untuk semua provider itu sama saja, apalagi ketika Anda menggunakan cara melalui SMS. Memang sebelumnya Anda harus mengenal terlebih dahulu jika registrasi itu bisa dilakukan dengan cara SMS ataupun melalui online. Nah, lebih baik sebelum berlanjut pada langkah-langkahnya Anda harus memastikan mempunyai nomer KTP dan juga kartu keluarga terlebih dahulu. Setelah siap, bisa melakukan dua cara seperti berikut ini:

1.Via SMS.

Langsung saja untuk pelanggan baru bisa tulis dengan format yang tepat seperti DAFTAR#NIK#NOMER KK, jika memang sudah sesuai langsung saja kirim ke nomer 4444. Tunggu saja sampai dengan mendapatkan balasan apakah proses tersebut berhasil atau tidak, paling lambat itu ditunggu sampai dengan 1×24 jam. Bagi Anda yang termasuk pelanggan lama bisa mengganti DAFTAR diawal format dengan ULANG.

2.Via aplikasi.

Karena sekarang ini penggunaan smartphone sudah sangat umum, Anda bisa juga registrasi dengan menggunakan aplikasi. Sebelumnya pastikan terlebih dahulu sudah mendownload, setelah itu buka pada pengaturan profil dan daftar ulang. Dilanjutkan dengan memasukkan nomer identitas diri dan data wajib yang ada pada pilihan. Setelah itu selesai semuanya langsung diproses.

3.Melalui gerai.

Bagi Anda yang masih kesulitan dengan kedua cara diatas, bisa langsung datang ke gerai untuk melakukan registrasi. Caranya mudah, tinggal datang ke gerai Axis terdekat dengan membawa kartu tanda penduduk dan juga kartu keluarga.

Itulah beberapa pilihan cara yang bisa Anda gunakan untuk mendaftarkan kartu Axis yang telah Anda gunakan tersebut. Perlu untuk diingat jika kartu identitas diri itu hanya dapat digunakan maksimal 3 nomer kartu saja, jika memang lebih bisa mengambil pilihan cara yang ketiga yaitu langsung ke gerai. Jika memang Anda merasa terbantu dengan adanya artikel ini, jangan lupa untuk selalu membagikan. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat.

No Comments

Post a Comment

Comment
Name
Email
Website

x Logo: Shield Security
This Site Is Protected By
Shield Security