Cara Membuat Visa Korea (Jalan-jalan ke Korea)

Cara Membuat Visa Korea (Jalan-jalan ke Korea)

Berbicara mengenai Korea memang tidak ada habisnya, bukan hanya group band saja yang menarik perhatian masyarakat luas tetapi juga beberapa didalamnya. Korea Selatan menjadi salah satu destinasi yang cukup banyak difavoritkan oleh orang Indonesia. Banyak sekali jenis wisata yang dapat Anda temukan dilokasi ini mulai dari jenis wisata alam, budaya, kuliner sampai dengan belanja berbagai kebutuhan kecantikan dan juga fashion. Nah, bagi wanita itu semua merupakan salah satu surge dunia yang wajib sekali ada dalam book list liburan.

Tetapi yang sering menjadi masalah bagi warga Indonesia ketika akan berkunjung ke Korea itu memerlukan adanya visa. Namun, bagi Anda yang berniatan untuk berkunjung tidak perlu khawatir karena pada kenyataannya proses yang diperlukan itu sangat mudah atau tidak sulit. Bahkan saat ini pemerintah Korea Selatan menyediakan multiple visa yang dapat digunakan selama lima tahun bagi WNI yang sudah memenuhi syarat. Dengan mendapatkan fasilitas tersebut Anda bisa keluar masuk Korea Selatan dengan kunjungi maksimal sampai dengan 30 hari selama jangka waktu 5 tahun, menarik bukan?

Bila memang Anda tidak termasuk dalam syarat mendapatkan jenis visa yang digunakan selama 5 tahun seperti disebutkan diatas. Jangan sedih terlebih dahulu, karena masih ada beberapa layanan visa yang dapat Anda gunakan secara maksimal. Anda bisa menggunakan single visa yang memberikan durasi kunjungi sampai dengan 90 hari. Bisa juga menggunakan double visa yang mempunyai batasan kunjungan maksimal 30 hari selama dua kali kedatangan. Nah, jika sudah siap saatnya Anda menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan dalam pembuatan seperti:

  1. Formulir aplikasi visa.

Pertama Anda harus menyiapkan formulir yang sudah terisi secara lengkap termasuk dengan foto yang sudah ditempelkan pada bagian kolom foto.

2. Paspor asli dan fotocopy.

Jika sudah pernah melakukan kunjungan ke negara OECD maka Anda sudah dapat melampirkan fotocopy visa negara tersebut. Yang termasuk negara OECD yaitu seperti Prancis, Jerman, Yunani, Iceland, Irlandia, Norwegian, Spanyol dan beberapa lainnya.

3. Surat keterangan kerja atau mahasiswa.

Lalu disertai dengan adanya surat keterangan yang menerangkan Anda bekerja, mahasiswa ataupun yang lainnya. Jika memang ada akan melakukan wirausaha secara otomatis harus melampirkan fotocopy SIUP.

4. Dokumen keuangan.

Lalu perlunya dokumen keuangan, yang dimaksudkan disini adalah rekening koran dari tiga bulan tabungan Anda. Dalam hal ini diperlukan untuk surat referensi bank sebagai bukti potong laporan ketika pembayaran pajak. Jika memang mahasiswa, bisa melampirkan miliki orang tua, untuk ibu rumah tangga bisa melampirkan milik suami dan seterusnya.

5. Foto kartu keluarga.

Ini umumnya menjadi syarat tambahan ketika Anda berkunjung ke Korea dengan tujuan atas undangan ataupun lainnya. Jadi harus menggunakan fotocopy perusahaan yang mengundang ataupun yang diundang secara lengkap. Hal ini memang menjadi syarat tambahan, jika diperlukan Anda akan diberitahu dari pihak imigrasi ataupun pembuatan visa tersebut. Nah, setelah semua data yang telah diperlukan seperti diatas lengkap saatnya Anda melakukan pembuatan. Jangan lupa untuk mempertimbangkan mengenai biaya yang diperlukan dalam pembuatan masing-masing jenis visa. Ini penting, karena satu jenis dengan jenis lainnya itu sangat berbeda. Untuk single visa bisa mencapai 600 ribu rupiah, untuk double bisa sampai dengan 1 juta dan multiple tentu saja akan lebih mahal lagi. Sekian, semoga informasi diatas dapat menjadi tambahan pengetahuan bagi Anda yang akan berkunjung ke Korea

No Comments

Post a Comment

Comment
Name
Email
Website

x Logo: Shield Security
This Site Is Protected By
Shield Security