
Cara Membuat Pasport Untuk Pemula
Paspor merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki bagi Anda yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Baik itu untuk tujuan melancong atau bisnis. Untuk itulah pastikan Anda sudah memilikinya sebelum memutuskan untuk travelling ke luar negeri. Karena jika seandainya tidak sudah pasti nantinya Anda tidak akan bisa masuk ke negara tujuan tersebut. Semakin kesini ada kian banyak layanan yang menawarkan pembuatan paspor secara mudah, bahkan sekarang tak perlu takut lagi dengan keberadaan calo, karena Anda bisa membuat sendiri secara online.
Kini Anda bisa dengan mudah mendaftarkan antrian paspor online, sehingga tak perlu datang langsung ke kantor imigrasi hanya untuk mendapatkan nomor antrian. Mengingat sebenarnya bukan sebuah rahasia lagi jika seandainya banyak sekali orang-orang yang juga akan mendaftar disini, sehingga meskipun terkadang sudah cukup lama mengantri namun tak kunjung mendapatkan jatah. Begitu juga dengan banyaknya calo yang bertebaran disini.
Lalu bagaimana caranya untuk membuat paspor secara online? Berikut ini langkah-langkah mudah yang hendaknya Anda ketahui, yaitu:
- Siapkan dokumen syarat wajib untuk pembuatannya, hal pertama yang hendaknya Anda lakukan adalah dengan mempersiapkan beberapa macam dokumen, diantaranya adalah e-KTP, kemudian KK asli dan juga fotocopy, jangan lupa ijazah , atau mungkin akta kelahiran maupun buku nikah bagi yang sudah berkeluarga. Siapkan juga materai senilai 6 ribu rupiah. Semua berkas ini harus disiapkan secara langsung untuk pembuatan dari paspor tersebut.
- Daftar antrian secara online, setelah mempersiapkan semua jenis dokumen yang dibutuhkan, maka langkah selanjutnya adalah dengan melakukan pendaftaran antrian secara online. Caranya mudah karena sudah tersedia aplikasinya yang bisa langsung didownload secara online di Playstore dan diinstall. Setelah itu tinggal mengikuti saja panduan yang telah diberikan, isi formnya dan kirim, jika sudah disetujui nantinya Anda akan mendapatkan nomor antrian untuk pendaftaran paspor tersebut, akan ditentukan kapan nantinya harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan foto paspor.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, nantinya Anda harus menunjukkan kode booking atau QR yang sudah didapatkan sebelumnya pada proses pendaftaran nomor antrian tersebut. Barcode ini nantinya bisa Anda tunjukkan ke petugas atau admin receptionist yang ada di kantor tersebut. Setelah itu maka pihak imigrasi tersebut akan langsung memberikan kertas bukti cetak antrian untuk dipanggil dalam pembuatan paspor.
- Karena nantinya akan dilakukan foto untuk paspor, maka hendaknya Anda menggunakan pakaian yang rapi. Pastikan juga bahwa warna pakaian yang digunakan tersebut bukan putih. Jangan lupa juga untuk mengecek kelengkapan dari dokumen persyaratan yang sudah diberikan tersebut, karena nantinya dokumen ini memang akan diminta oleh petugas di kantor imigrasi.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan paspor yang dibuat, untuk tarifnya berbeda-beda sesuai dengan jenisnya, ada paspor cetak biasa, namun juga ada yang elektronik, pembayaran dapat dilakukan secara mudah langsung lewat bank yaitu Mandiri, BNI, BRI maupun BCA.
- Paspor yang dibuat tersebut akan jadi 3 hari setelahnya, Anda bisa langsung mengambil ke kantor imigrasi. Jangan lupa untuk membawa bukti pengambilan dan juga struk pembayaran untuk pengambilannya.
Mudah untuk dilakukan bukan, dengan pembuatan sendiri ini agaknya Anda juga bisa jauh lebih hemat biaya. Paspor ini nyatanya termasuk dokumen yang memiliki banyak sekali fungsi selain digunakan untuk keluar negeri.