
Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan Bagi Anda yang Kepesertaan PBI Dicabut
Sebagaimana yang diketahui bahwa kesehatan adalah hal yang sangat mahal harganya, hal ini baru akan dirasakan ketika Anda sudah sakit dan diwajibkan untuk berobat, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk kebutuhan pengobatan ini juga tidak tanggung-tanggung, apalagi jika seandainya penyakit yang diderita tersebut adalah masalah yang serius. Uang puluhan sampai dengan ratusan juga rupiah bisa habis hanya untuk kebutuhan berobat. Untuk itu salah satu solusi yang bisa Anda terapkan untuk cegah hal tersebut adalah dengan membuat asuransi kesehatan, jika dirasa terlalu mahal tidak perlu khawatir, karena bisa memilih program yang ditawarkan oleh pemerintah yaitu BPJS kesehatan.
Jika melihat dari segi preminya sendiri sudah pasti BPJS kesehatan ini ditawarkan dengan nilai yang jauh lebih murah dibandingkan dengan asuransi kesehatan. Namun dengan cover biaya pengobatan secara penuh atau optimal, bisa digunakan oleh pasien saat sakit dan butuh biaya berobat, hanya saja dalam kondisi polis yang masih aktif, maka dapat diajukan klaimnya. Lalu bagaimana jika seandainya polis tidak aktif? Tentunya tidak bisa digunakan untuk membiayai pengobatan.
Ada banyak sekali faktor yang membuat polis BPJS tersebut tidak aktif, salah satu diantaranya adalah kepesertaan PBI dicabut, karena tidak membayar premi sesuai dengan kewajiban selama beberapa bulan misalnya, secara otomatis maka kepesertaan PBI juga akan dicabut. Jika sudah semacam ini Anda bisa mengaktifkannya lagi atau daftar ulang kembali, lalu bagaimana caranya? Berikut yang dapat dicoba, yaitu:
- Sebelumnya Anda dapat datang terlebih dahulu ke Dinas Sosial Kabupaten atau Kota setempat, sehingga nantinya bagi peserta PBI APBD iurannya nanti akan dijamin oleh pemerintah, ini untuk mereka yang memang berasal dari kalangan kurang mampu.
- Jika seandainya sudah datang ke Dinas Sosial maupun Kesehatan setempat, namun ternyata anggaran dari Pemda belum mencukupi, maka mereka antinya akan mengusulkan untuk menjadi peserta PBI di periode selanjutnya, jadi tidak perlu khawatir.
- Namun jika seandainya BPJS kesehatan tersebut dinonaktifkan, namun masih bisa membayar iuran BPJS untuk diri sendiri maupun keluarga, maka akan dianjurkan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta mandiri. Pilihan hak kelas rawatnya pun nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan dalam membayar iurannya.
- Caranya mudah yaitu dengan mendaftarkan seluruh keluarga pada BPJS kesehatan tersebut, yaitu dengan mengisi formulir yang sudah ada, diantaranya melengkapi beberapa syarat seperti fotocopy KK, KTP ataupun Paspor, buku tabungan, menyediakan pas foto dengan ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar. Setelah melakukan pendaftaran maka Anda akan langsung mendapatkan akun virtual, tinggal melakukan pembayaran ke bank yang sudah ditunjuk untuk bekerjasama.
- Bukti pembayaran iuran tersebut nantinya dapat diserahkan ke kantor BPJS kesehatan terdekat yang nantinya akan dicetak dan diberikan kartu JKN. Pendaftarannya sendiri selain dapat dilakukan ke kantor BPJS Kesehatan, maka juga dapat Anda lakukan lewat website atau situs resmi dari BPJS kesehatan tersebut.
Mudah untuk dilakukan bukan, dengan membayar uang iuran yang jumlahnya tidak sebanyak premi asuransi kesehatan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi swasta, maka Anda sudah bisa mendapatkan jaminan biaya pengobatan secara penuh, apapun jenisnya maka akan dicover secara full oleh BPJS tersebut, jadi tidak perlu khawatir jika seandainya penyakit datang menyerang, tak perlu memikirkan mahalnya biaya pengobatan lagi.