
Beberapa waktu belakangan ini pemerintah Indonesia memang tengah mengeluarkan aturan baru terkait dengan pemblokiran ponsel black market atau yang dikenal juga sebagai ponsel BM. Padahal jika dilihat sendiri konsumen untuk produk smartphone black market di dalam negeri juga tergolong cukup banyak. Apalagi melihat dari segi harganya yang juga terbilang murah meriah dibandingkan dengan produk yang resmi dijual di pasaran. Jadi tidak heran jika banyak masyarakat di Indonesia yang menggunakan ponsel BM ini.
Namun dengan adanya aturan baru yang berlaku terkait dengan pemblokiran ponsel BM pastinya membuat banyak diantara Anda yang was-was bukan. Apakah nantinya ponsel yang digunakan tersebut akan terkena blokir ataukah tidak. Namun jangan khawatir karena jika ponsel BM tersebut sudah didaftarkan sebelum tanggal 18 April 2020, memiliki nomor SIM yang juga sebelumnya sudah diaktifkan jaringan selulernya, maka ia tetap bisa digunakan sebagaimana mestinya. Hanya saja bagi ponsel black market yang belum memiliki nomor SIM dan juga belum didaftarkan per tanggal 18 April 2020 maka tidak akan dapat digunakan, secara otomatis akan diblokir sehingga tidak bisa memakai kartu SIM, namun tetap bisa akses internet lewat wifi.
Jika seandainya ponsel Anda sudah terdaftar atau memiliki nomor IMEI maka secara otomatis ia termasuk ponsel yang legal. Namun jika seandainya tidak memiliki 14 digit nomor tersebut, maka patut berhati-hati karena bisa jadi ia tidak termasuk dalam ponsel yang legal. Sebenarnya sangat mudah sekali bagi Anda jika seandainya ingin mengecek nomor IMEI dari ponsel tersebut. Guna memastikan apakah produk yang Anda gunakan tersebut sebenarnya legal ataulah tidak. Diantara 2 operator seluler yang ada di Indonesia, yaitu Telkomsel dan juga XL sudah menyediakan fitur untuk mempermudah pengecekannya.
Dimana memang sudah terdapat kode USSD khusus yang nantinya digunakan untuk melihat nomor IMEI dari ponsel yang Anda pakai tersebut. Sehingga nanti Anda dapat mengeceknya untuk memastikan bahwa ponsel yang digunakan tersebut benar-benar legal ataukah tidak. Bagi Anda pengguna provider dari Telkomsel maka lebih mudah melakukan pengecekan yaitu lewat kode USSD *337*1#, atau tekan *337# dan pilih menu Checking IMEI, maka nantinya secara otomatis akan langsung mendapatkan pesan yang berisi nomor IMEI dari ponsel tersebut, jika seandainya termasuk dalam ponsel yang legal maka akan menampilkan 14 digit angka IMEI.
Sedangkan khusus untuk Anda yang menggunakan provider XL juga tidak perlu khawatir karena tetap bisa melakukan pengecekannya secara mudah menggunakan kode USSD yaitu dengan menekan *123*817# kemudian bisa pilih menu IMEI registrasi. Setelah itu maka Anda akan mendapatkan SMS dengan pesan yaitu IMEI dan juga nomor Anda telah terdaftarkan. Pastikan bahwa nomor tersebut aktif dengan IMEI ini. Dengan adanya fitur tersebut tentunya akan semakin mempermudah penggunanya untuk mengecek legalitas dari ponsel tersebut.
Selain untuk pengguna 2 provider di atas, maka sebenarnya untuk pengguna provider lainnya juga tetap bisa jika ingin mengecek legalitas dan juga nomor IMEI dari ponsel mereka. Caranya sangatlah mudah yaitu cukup dengan mengunjungi alamat atau situs resmi untuk pengecekannya yang ada disini imei.kemenperin.go.id. sehingga nantinya dapat dilihat apakah ponsel tersebut termasuk dalam kategori produk black market ataukah tidak. Semata-mata hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dari smartphone yang Anda gunakan.