
Benarkah Pengurusan Paspor Sekarang Bisa lewat WhatsApp?
WhatsApp sekarang ini hampir digunakan oleh siapa saja yang menggunakan smartphone. Bukan hanya untuk personal, WhatsApp juga memiliki fitur untuk komunikasi group dengan jumlah pengguna yang lebih banyak. Selain itu nomer WhatsApp kini juga dimanfaatkan oleh instansi swasta hingga pemerintahan untuk berhubungan dengan masyarakat pengguna layanannya. Dari rumah sakit, perkantoran, toko hingga apotek bisa memiliki nomer WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi hingga bertransaksi. Beberapa waktu lalu juga tersebar informasi bahwa pembuatan paspor dapat juga dilayani hanya dari WhatsApp saja tanpa perlu ke kantor imigrasi. Hal tersebut masih menjadi tanda tanya karena dalam pembuatan passport tentu membutuhkan data dan informasi yang lebih lengkap.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat tersebut, pihak imigrasi melakukan konfirmasi melalui Kasubag Humas Ditjen Imigrasi yang menyatakan bahwa informasi tersebut kurang tepat. Imigrasi memang memiliki nomer WhatsApp yang dibagikan secara umum melalui SIGAP WhatsApp untuk memberikan informasi mengenai cara pembayaran dan syarat yang harus dipenuhi untuk membuat paspor. Pembuatan paspor sendiri memiliki aplikasi untuk melakukan pendaftarannya yaitu di Layanan Paspor Online yang bisa diunduh di play store. Aplikasi ini bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran ke kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Namun penggunaannya sebatas pendaftaran dan mendapatkan informasi persyaratan dengan tujuan memudahkan masyarakat ketika akan mengurus paspor di imigrasi secara langsung.
SIGAP sendiri yang memiliki nomor WhatsApp hanya diaplikasikan pada kantor imigrasi kelas I non TPI Jakarta Pusat. Anda dapat meminta informasi mengenai pengurusan paspor yang telah dilakukan melalui nomer 08118539333. Setelah Anda mengirimkan pesan ke nomor WA, akan ada balasan berupa instruksi yang harus Anda lakukan setelahnya untuk mendapatkan informasi yang diinginkan. Sedangkan untuk pembuatan paspor harus dilakukan secara langsung di kantor imigrasi karena membutuhkan kehadiran Anda secara fisik termasuk dokumen yang dibutuhkan.
Bagi Anda yang ingin membuat paspor, yang harus dilakukan adalah mendaftar di Layanan Paspor Online untuk mendapatkan jadwal temu ke kantor imigrasi. Namun sebelum itu, Anda bisa mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- E-Ktp asli beserta fotokopi.
- Kartu keluarga asli dengan salinannya.
- Akta kelahiran asli dengan salinannya.
- Ijazah asli dengan salinannya atau surat nikah dengan salinannya.
- Materai 6000.
Jika Anda ingin membuatkan paspor untuk anak yang masih di bawah umur, jangan lupa untuk membawa paspor asli Anda dan pasangan yang menjadi orang tua atau wali anak tersebut.
Untuk melakukan pendaftaran dalam mengurus paspor, Anda sudah tidak bisa datang langsung ke imigrasi jika belum melakukan pendaftaran online. Karenanya jangan lupa untuk mendaftar online terlebih dahulu agar mendapatkan jadwal yang dibutuhkan. Berikut ini caranya:
- Download aplikasi Antrian Paspor di play store.
- Lakukan pendaftaran dengan memasukkan informasi yang benar beserta email
- Email konfirmasi akan dikirimkan dan Anda bisa login kembali menggunakan link dari email tersebut.
- Pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili Anda.
- Isi data yang dibutuhkan termasuk hari, tanggal dan jam yang diinginkan untuk membuat paspor.
- Aplikasi akan memprosesnya dan memberikan persetujuan jadwal jika permohonan Anda disetujui. Jika tidak maka aplikasi akan memberikan alternatif jadwal lain atau Anda bisa memilih jadwal lainnya.
- Setelah mendapat jadwal yang sesuai, aplikasi akan mengirimkan kode QR untuk jadwal booking Anda.
- Tunjukkan kode QR tersebut jika Anda datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang disepakati.