
Aturan Regisrasi Kartu Perdana di Perketat
Kementrian Komunikasi dan informatika (KOMINFO) akan memperketat dan menyempurnakan aturan registrasi Kartu Perdana. Kabarnya kementran komunikasi dan informatika tengah merancang undang-undang tentang peraturan registrasi kartu perdana yang tertuang dipasal 10 tentang aturan Batasan penggunaan satu Nomer Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga (3) nomer perdana, sementara itu yang tertuang dipasal 11 nya untuk operator yang mengharuskan menghapus atau menghanguskan nomer pelanggan yang terbukti dan diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa hak atau melawan hukum.
Namun Hal ini diprotes keras oleh Kesatuan Niaga Celuler Indonesia(KNCI) yang meminta kementrian komunikasi dan informatika mengahapus rancangan undang-undang tersebut, pasalnya denga adanya undang-undang tersebut KNCI merasa dirugikan, karena akibat hangusnya kartu perdana yang tidak bisa terjual mengakibatkan pedagang pulsa mengalami kerugian sekitar 500Milyar akibat kartu sim yang hangus Terang Ketua KNCI. pihaknya yaitu Kesatuan Niaga Celuler Indonesia(KNCI) juga akan melayangkan surat protes ke KOMINFO untuk membatalkan aturan tersebut atau akan menggugat nya ke Mahkamah Agung(MA). (dikutip dari CNN Indonesia)
Pemblokiran akan dilakukan oleh KOMINFO jika nantinya akan ketahuan seseorang dengan satu nomer induk terbukti memiliki lebih dari 3 registrasi kartu perdana akan diblokir dan dihanguskan. Atau seseorang yang terbukti merigistrasinya denga identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain juga akan dilakukan hal yang sama.
Memang yang kita ketahui mudah nya untuk melakukan registrasi kartu perdana membuat banyaknya hal-hal negaif seperti penipuan dan kejahatan lainnya dengan mendaftarkan Identitas palsu pada saat registrasi. Mungkin hal tersebut pula yang menjadi alasan kementrian komunikasi dan informatika melakukan draft tentang aturan yang tertuang dalam undang-undangnya tersebut, namun disatu sisi pula peraturan tersebut dianggap merugikan pihak dari penjual pulsa yang dimana mereka tergabung dalam UMKM Usaha Mikro Kecil dan Menegah yang juga sedang digencarkan oleh bapak presiden.