Aturan Blokir Ponsel Blackmarket Akan Disahkan Bulan Depan

Aturan Blokir Ponsel Blackmarket Akan Disahkan Bulan Depan

Penggunaan ponsel sekarang ini sudah sangat umum sekali, apalagi setelah melihat fungsi pentingnya dari perangkat tersebut. Bahkan muncul ponsel pintar yang cukup dibutuhkan mulai dari anak-anak sampai dengan orang dewasa. Dari sekolah, pekerja, games ataupun yang lainnya selalu membutuhkan perangkat tersebut. Melihat hal tersebut, semakin banyak sekali perusahaan ponsel dalam memproduksi. Mereka menawarkan beragam model, kelebihan, sampai dengan fitur yang cukup menarik didalamnya. Harga yang ditawarkan juga sangat beragam, ada yang murah ada yang mahal.

Teknologi smartphone saat ini sudah semakin berkembang saja, hal itu membuat ponsel canggih hadir lebih menarik. Tidak heran jika akhirnya hal itu membuat ponsel dijual dalam harga yang cukup mahal. Yang menjadi perhatian, dimana semua orang ingin handphone pintar dengan kualitas baik tetapi harga yang terjangkau. Apakah Anda salah satu orangnya? Untuk solusi kebutuhan tersebut tidak jarang orang memilih membeli ponsel tangan kedua atau black market. Tidak menutup kemungkinan bisa mendapatkan ponsel canggih tetapi dalam harga yang cukup standar, tidak percaya?

Jika Anda salah satu orang yang menggemari ponsel black market atau justru melakukan bisnis tersebut, siap-siaplah mempertimbangkan lagi. Dimana kabar cukup santer terdengar jika pihak pemerintah akan mengeluarkan pemblokiran ponsel black market dalam waktu tidak lama lagi. Bahkan keseriusan dari pemerintah itu mulai terlihat ketika muncul regulasi berbentuk peraturan menteri permen. Didalamnya terlibat beberapa kementerian yaitu:

  1. Kementerian perindustrian.
  2. Kementerian komunikasi dan informatika.
  3. Kementerian perdagangan.

Penandatanganan dari aturan yang telah direncanakan diatas kabarnya berlangsung bulan Agustus mendatang. Untuk dapat menjalankan kebijakan serta aturan tersebut, pemerintah mulai membangun tim khusus yang disebutkan berasal dari ketiga kementerian yang akan dibentuk. Jadi tugasnya melakukan pengecekan pada ponsel apakah IMEI sudah terdaftar dalam permen atau belum. Jika tidak terdaftar bisa dikatakan itu merupakan bentuk dari ponsel black market yang harus dihilangkan. Setelah kabar tersebut terdengar kepada banyak pihak, beberapa penjual atau pelaku usaha ponsel BM tentu saja terjadi pro dan kontra.

Dalam pelaksanaannya pemerintah sendiri telah memiliki sebuah mesin yang disebut dengan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS). Mesin tersebut dapat melihat apakah ponsel termasuk dalam BM atau tidak. Jadi pengecekan melalui IMEI yang terdapat dalam ponsel, tidak dikatakan BM jika nomer tersebut sesuai dengan database. Tetapi penggunaan mesin itu sendiri belum diketahui secara pasti kapan, jika tidak lebih cepat tentu saja harus menunggu dari penandatanganan peraturan yang telah direncanakan pada bulan Agustus mendatang.

Pada dasarnya ponsel ilegal itu tetap saja bisa masuk ke Indonesia, apalagi jika bea cukai bisa meloloskannya. Meskipun akan dilakukan pengecekan melalui mesin yang sudah dibuat, pemerintah sendiri mengatakan tidak akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal yang sudah lebih dahulu beredar di Indonesia. Karena belum diketahui pula isi atau rincian dari aturan pemerintah terbaru mengenai ponsel BM, pemerintah belum mengatakan lingkup dari payung hukum yang dibuat tersebut.

Diatas hanyalah sedikit berita yang mulai santer terdengar di masyarakat akan program peraturan pemerintah yang terbaru. Tetapi akan seperti keputusannya belum diketahui, pro kontra tetap saja akan ada. Selain itu untuk melakukan pemblokiran ponsel BM secara keseluruhan jika tidak mudah dalam waktu cepat pula. Tunggu saja keputusan dari pemerintah semoga menjadi yang terbaik dan tidak merugikan satu pihak. Sekian, semoga pecinta ponsel BM bisa lebih paham akan peraturan baru yang akan diresmikan tersebut.

No Comments

Post a Comment

Comment
Name
Email
Website

x Logo: Shield Security
This Site Is Protected By
Shield Security