3 Hal yang Diperhatikan Sebelum Terjebak Pinjaman Online

3 Hal yang Diperhatikan Sebelum Terjebak Pinjaman Online

Kisah seorang perempuan berinisial YI jadi viral di media sosial karena ‘iklan’ dirinya yang disebut siap digilir hanya untuk mendapatkan uang Rp 1.054.000 untuk melunasi utangnya. Tetapi, ibu dua anak itu tidak mengira jika dirinya bakal ‘diiklankan’ siap digilir melalui media sosial. Iklan itu disebar pelaku hanya berselang dua hari setelah YI gagal melunasi utangnya sebesar Rp 1.054.000.

Karena kurangnya ilmu pengetahuan soal pinjaman online atau pinjol ini, banyak orang terjebak dengan jeratan utang yang menumpuk. Padahal dengan adanya pinjaman online ini bisa membantu perekonomian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang tak terduga seperti pendidikan, usaha dan lainnya.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjol sebaiknya pahami dulu tentang hal-hal yang dapat membuat anda terjebak ke dalam jurang utang.

Meskipun syarat kriteria transaksi terbilang mudah, ada banyak risiko yang mungkin harus anda hadapi saat melakukan pinjaman uang secara online. Bunga pinjaman yang besar dan banyaknya biaya tambahan yang harus dibayar, bisa membuat tagihan membengkak dengan drastis.

Banyak biaya tambahan yang dibebankan

Selain kasus beban bunga pokok yang terlampau besar, banyak juga pinjol yang memberikan biaya tambahan transaksi dalam pembayaran utang, misalnya saja administrasi, penalti, dan biaya keterlambatan. Tambahan biaya pada transaksi pinjaman daring ini biasanya tidak disampaikan saat seseorang mendapatkan tawaran pinjaman ini.

Untuk mengatasinya, tanyakan secara menyeluruh segala hal yang berhubungan dengan biaya pinjol tersebut sebelum anda menyadari bahwa pinjaman terlalu memberatkan. Jangan pernah bosan untuk selalu melakukan survei di beberapa pinjol untuk menemukan pinjol yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan anda.

Lihat platformnya

Jangan selalu tergiur bila anda menerima penawaran untuk meminjam uang di penyedia kredit virtual. Sebelum percaya terhadap platform tersebut, anda disarankan untuk mencari tahu platform tersebut.

Cari dulu nama platform yang menawarkan. Misalnya, dapat SMS bertuliskan “Selamat pengajuan anda berhasil. Mohon periksa kembali data anda”. Padahal nggak pernah mengajukan pinjaman. Nah SMS semacam itu biasanya kalau di-klik URL-nya terlihat nama platformnya. Kemudian cari tahu.

Selain itu, pengecekan juga bisa anda lakukan di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Situs resmi tersebut akan menampilkan platform legal yang terdaftar di OJK. Platform yang terdaftar pun patuh terhadap aturan yang ada seperti batas pengenaan bunga kepada nasabah dan sebagainya.

Debt Collector

Sekarang ini tak sedikit orang yang telat dalam pembayaran tagihannya. Selain karena buruknya kondisi keuangan, permasalahan juga ditambah dengan beban bunga yang terlampau besar dan biaya tambahan lainnya.

Jika dalam kurun waktu yang lebih dari ketentuan tidak bayar tagihannya, maka seorang penagih utang atau debt collector akan langsung dengan tegas menagih pembayaran langsung ke rumah. Hal inilah yang sering kali membuat peminjam merasa takut karena debt collector memiliki penilaian yang galak dan seram, terkadang bisa berbuat seenaknya layaknya premanisme.

Tips: Ajukan pinjol di platform yang telah memiliki izin OJK. Sebab, semua kegiatan pinjaman hingga penagihan utang dipantau secara berkala. Jika ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan dari OJK, seperti sikap debt collector seperti preman maka OJK akan menegur penyelenggara pinjol dan bisa saja pinjol tersebut diberhentikan.

No Comments

Post a Comment

Comment
Name
Email
Website

x Logo: Shield Security
This Site Is Protected By
Shield Security