Pindah Kelas BPJS

pindah kelas bpjs kesehatan

Pindah Kelas BPJS


BPJS merupakan salah satu layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk jaminan, pada dasarnya ada 2 jenis. Yaitu yang pertama BPJS ketenagakerjaan dan juga BPJS kesehatan, keduanya tentu berbeda. Nah, pada artikel kali ini akan membahas lebih pada jenis kesehatan yang memang diwajibkan untuk masyarakat Indonesia. Pemerintah sendiri telah menghimbau kepada semuanya untuk mendaftarkan diri menjadi salah satu anggota BPJS. Umumnya memang cara tersebut sudah ditempuh melalui sebuah perusahaan sebagai jaminan kepada pekerjanya tetapi untuk mereka yang tidak bekerja tetap mempunyai kesempatan yang sama.

Sebagai penduduk yang bukan karyawan sebuah perusahaan dan tidak mempunyai jenis BPJS kesehatan bisa membuat sendiri melalui kantor BPJS. Tetapi jika Anda khawatir mengantri lama bisa siasati terlebih dahulu dengan menggunakan sistem pendaftaran BPJS yang online. Nah, seperti yang telah diketahui jika fasilitas layanan pemerintah tersebut terbagi dalam 3 jenis kelas yang berbeda. Pertama ada kelas 1, lalu kelas 2 dan terakhir kelas 3. Masing-masing mempunyai tanggungan setiap bulan dengan besar yang berbeda. Nah, Anda yang akan mendaftarkan diri bisa memilih jenis mana yang memang paling tepat dari ketiganya.

Masih banyak masyarakat yang berfikir mengenai pelayanan, fasilitas ataupun hal lain dari masing-masing kelas BPJS berbeda dengan tingkat kelasnya. Namun pada prakteknya itu tidak benar, hanya saja pada jenis ruangan perawatan saja yang berbeda. Nah, bagi Anda yang sudah terlanjur mendaftarkan diri dan dirasa ingin pindah kelas jangan khawatir karena bisa dilakukan. Masalah pindah kelas sendiri mungkin ingin lebih naik ataupun lebih turun akibat ekonomi yang mengalami penurunan. Tetapi apapun itu, yang perlu Anda ingat adalah pindah kelas dalam BPJS hanya dapat dilakukan oleh peserta BPJS kesehatan mandiri saja.

Kenapa hanya peserta pribadi yang dapat pindah kelas? Nah, jawabannya karena BPJS dari perusahaan itu sudah ditentukan kelasnya dari masing-masing sesuai dengan gaji yang diterima. Bagi Anda yang berkeinginan untuk pindah kelas bisa memperhatikan beberapa persyaratan seperti dibawah ini:

  1. Bagi peserta yang akan pindah kelas harus sudah memenuhi syarat seperti menjadi anggota yang lebih atau minimal satu tahun.
  2. Jika memang peserta ingin mendapatkan kelas yang lebih baik seperti dari kelas 3 ingin pindah kelas 2 ataupun 1, perlu untuk melampirkan bukti kepemilikan seperti rekening pada sebuah bank tertentu.
  3. Syarat yang ketiga adalah sebagai peserta yang akan melakukan perpindahan perlu membawa kartu lama dan juga kartu tanda keluarga atau KK. Umumnya KK yang digunakan itu untuk mendapatkan informasi jika keluarga yang bersangkutan sudah menjadi peserta BPJS.
  4. Peserta perlu untuk melakukan pengisian formulir perubahan berupa data informasi kepesertaan BPJS.
  5. Dan syarat yang selanjutnya adalah peserta tidak diperkenankan mempunyai tunggakan, jika memang mengalami masalah pembayaran seperti mempunyai tunggakan perlu untuk melunasi terlebih dahulu sebelum pengajuan pindah kelas.
  6. Terakhir, peserta wajib untuk membawa bukti pembayaran terakhir agar dapat diketahui jika peserta tersebut tidak mempunyai tunggakan.

Selain beberapa syarat yang telah dikatakan diatas, ada hal lain yang perlu untuk Anda pahami sebelum melakukan pindah kelas. Ya, salah satu anggota yang melakukan perpindahan kelas BPJS kesehatan tentu anggota keluarga yang lain harus melakukan hal sama. Karena untuk saat ini memang pembayaran BPJS dilakukan secara kolektif dalam satu keluarga. Misalnya untuk bapak yang ingin pindah kelas 2, tentu semua anggota seperti istri dan anak juga harus sama. Nah, sebelum menyesal Anda harus pertimbangkan secara matang.

No Comments

Post a Comment

Comment
Name
Email
Website

x Logo: Shield Security
This Site Is Protected By
Shield Security